PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan salah satu elemen penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Prov NTT sebagai PPID Pelaksana sebagaimana amanat Undang-undang tersebut merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Tupoksi teknis . Dalam melaksanakan kegiatan, PPID Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, selain memberikan pelayanan permohonan informasi juga diharapkan dapat berperan dalam mendorong keterbukaan informasi di Provinsi NTT.
