Sistem Informasi Saling Jaga (SISAGA)

Persoalan penempatan pekerja asal NTT keluar daerah maupun keluar negeri secara unprosedural/illegal masih sangat tinggi, yang dibuktikan dengan angka pencekalan, angka pemulangan/deportasi orang maupun pemulangan jenazah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, yang menjadikan image Provinsi NTT sebagai “wilayah Darurat Trafficking” Hal ini dipicu oleh tingginya angka pengangguran di NTT, rendahnya kompetensi kerja para pencari kerja serta rendahnya kesempatan kerja di dalam daerah, serta kondisi wilayah geografis NTT yang berpulau-pulau dengan jumlah pintu keluar NTT yang sangat banyak, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

angka pencekalan, angka pemulangan/deportasi orang maupun pemulangan jenazah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, yang menjadikan image Provinsi NTT sebagai “Wilayah Darurat Trafficking”

Hal ini menjadikan peluang pekerja dan oknum pengerah tenaga kerja dapat dengan sangat leluasa bergerak untuk memfasilitasi dengan mudah untuk melakukan penempatan pekerja secara unprosedural. Mencermati kondisi ini maka penting untuk memastikan adanya sistim yang dapat dipergunakan oleh semua orang dalam lapisan masyarakat dapat melakukan pengawasan dan melaporkan indikasi kejadian penempatan illegal yang terjadi dalam masyarakat dengan cara yang mudah, murah dan aman. Sistim pengawasan bersama ini dipastikan akan lebih efektif mengingat kejadian praktek penempatan illegal ini selalu dimulai dari wilayah administrasi terkecil dalam masyarakat, yaitu desa ataupun kelurahan.

Implementasi Sistim Informasi Saling Jaga (#Si-SAGA) Pengawasan Penempatan Illegal Tenaga Kerja Asal NTT, diawali dengan Pengembangan Sistim Informasinya dan aplikasi pada Website, bekerjasama dengan Provider Telkomsel untuk mendapatkan nomor call centre dan sosialisasi/kampanye pada masyarakat dengan berfokus pada Kelompok Kerja (Pokja) tingkat Desa yang telah dibentuk pada Tahun 2023 yang lalu di 6 Kabupaten di Daratan Timor, namun karena keterbatasan waktu untuk menjalankan implementasi ini, maka sebagai uji cobanya dilaksanakan di Kota Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Namun pada prinsipnya sistim ini telah di sosialisasikan ke seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-NTT untuk diupayakan pelaksanaannya pada tahun mendatang.
Kegiatan yang paling banyak dilakukan pada tahapan implementasi ini adalah melakukansosialisasi/kampanye kepada publik melalui berbagai media serta juga memastikan publik memiliki kepedulian dan memahami dengan baik regulasi untuk penempatan pekerja sehingga jika diketahui adanya indikasi penempatan illegal maka masyarakat/ siapapun dapat melaporkannya melalui sistim pengawasan yang tersedia, baik melalui SMS, WA ataupun Telpon dengan nomor Call Centre 08113-910-910 untuk ditindaklanjuti dengan SOP yang telah tersedia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *