Profil
![Papan-Struktur-2022-pergub-9_5-januari-2022-[Recovered]](https://disnakertrans.nttprov.go.id/wp-content/uploads/2025/09/Papan-Struktur-2022-pergub-9_5-januari-2022-Recovered-1024x512.jpg)
Sejarah Singkat
Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2023 tugas pokok Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi adalah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
Selanjutnya pada pasal 5 ayat (2) dikatakan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan Kebijakan dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
Pelaksanaan Kebijakan dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
Pelaksanaan Administrasi Dinas dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
